...
Pajak UMKM

Pajak UMKM

Pajak Khusus UKM/UMKM

Salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan, begitu juga dengan pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah pajak.

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh) bahwa setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh.

Pada saat Anda mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha Anda berdomisili, maka Anda akan mendapatkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Di SKT tersebut akan termuat pajak-pajak apa saja yang harus Anda bayarkan. Pajak-pajak tersebut adalah PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2, dan PPN. Pengenaan Pajak-Pajak tersebut tergantung pada jenis bisnis dan transaksi yang Anda lakukan dan jumlah omzet usaha Anda dalam setahun.

Macam Pajak UMKM, berikut:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya)
  2. PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan)
  3. PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa)
    *opsional

Diskon Pajak UMKM

Pemerintah pun menerbitkan peraturan untuk memberikan fasilitas perpajakan berupa diskon tarif PPh (Pajak Penghasilan) bagi UMKM. Diskon tarif pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut menggantikan PP sebelumnya Nomor 46 Tahun 2013.

Khusus UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun bisa bernapas lega atas penurunan PPh Final dari 1% menjadi 0,5%. Diskon separuhnya lumayan kan. Bisa digunakan untuk mengembangkan usaha. Pemerintah memang sengaja memberikan diskon karena paham jika UMKM membutuhkan dana untuk terus berkembang.

Sehingga, tarif pajak yang diberikan kepada UMKM pun cukup ringan. Adanya kebijakan ini diharapkan semakin banyak UMKM masuk dalam basis wajib pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.Untuk pelaku UMKM yang belum tahu mengenai tarif PPh final ini dan cara perhitungannya, berikut penjelasannya.

1.  Syarat mendapatkan diskon tarif PPh final 

  • Berlaku untuk UMKM yang berjualan offline maupun yang berjualan di toko online seperti marketplace dan media sosial.
  • UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Antara lain usaha perdagangan, warung makan, produksi pakaian, salon, bengkel, penjahit dan usaha lainnya.
  • Penggunaan diskon tarif ini juga ada batas waktunya sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Antara lain, bagi wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun. Sedangkan bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun. Lalu, untuk wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.
  • Saat batas waktu ditutup, UMKM tersebut tidak bisa lagi menikmati diskon tarif ini. Mereka harus membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undangan PPh. Bagi UMKM yang ingin belajar pembukuan keuangan bisa juga melalui bimbingan Account Representative Ditjen Pajak.

2. Cara Daftar Diskon Tarif Pajak PPh Final :

  • Daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika belum terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili KTP
  • Syarat untuk wajib pajak orang pribadi membawa fotokopi KTP dan surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi atau tempat usaha
  • Syarat untuk Wajib Pajak Badan melampirkan akta atau dokumen pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha
  • Semua syarat tersebut bisa langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (Wajib Pajak Orang Pribadi) dan tempat kedudukan (Wajib Pajak Badan).
  • Proses pendaftaran hanya membutuhkan waktu 1 hari saja
  • Wajib Pajak juga bisa mendaftarkan diri melalui e-registration di http://ereg.pajak.go.id
  • Bagi yang sudah terdaftar atau memiliki NPWP dan rajin membayar tarif PPh final dengan tarif sebelumnya 1% (PP 46/ 2013), maka otomatis bisa langsung menikmati tarif diskon 0,5%. Jadi, tidak perlu lagi daftar atau membawa surat apa pun dari KPP.

 

Berikut Cara Mudah Menghitung PPh Final 0,5% untuk UMKM :
Semua transaksi penjualan per bulan bisnis Anda harus dijumlahkan terlebih dahulu dan dikalikan 0,5%. atau menjumlahkan omzet dalam sebulan lalu dikalikan tarif 0,5 persen. Penyesuaian tarif secara otomatis tanpa persetujuan, pemberitahuan atau surat apapun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada tanggal 15 bulan berikutnya, Anda harus membayar PPh Final ke kas negara. Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

1. Ilustrasi Pertama

Sri memiliki usaha produksi baju yang dijual secara online baik menggunakan marketplace maupun media sosial. Omzet yang didapatkan Sri setiap bulan bisa mencapai Rp 15.000.000. Dia memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon tarif pajak PPh final sebesar 0,5%. Jadi, perhitungan pajaknya :

Untuk omzet bulan Juni 2019 yang disetorkan Juli = 0,5% x Rp 15.000.000 = Rp 75.000

Nah, Sri bisa mendapatkan diskon tarif pajak tersebut selama 7 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

Tetapi, misal Sri saat masih memulai usaha masih rugi atau belum mendapatkan omzet maka dia bisa memilih untuk tidak dipungut pajak. Syaratnya, Sri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

2. Ilustrasi Kedua

Sri ternyata juga memiliki suami pelaku usaha. Suami Sri bernama Mulyanto mempunyai usaha kuliner berupa kedai kopi beromzet Rp 10.000.000 per bulan. Keduanya belum memiliki anak. Maka, perhitungan PPh finalnya:

a. NPWP digabung ;

Omzet suami perbulan Rp 10.000.000, per tahun Rp 120.000.000

Omzet istri pebulan Rp 15.000.000, per tahun Rp 180.000.000

Total omzet gabungan = Rp 300.000.000

Pajak penghasilan suami dan istri = 0,5% x Rp 300.000.000 = Rp 1.500.000 (per tahun)

Jika dihitung per bulan maka PPh-nya = Rp 1.500.000 : 12 = Rp 125.000

 

b. NPWP dipisah atau bayar pajak masing – masing :

Omzet suami Rp 120.000.000

PPh-nya = 0,5% x Rp 120.000.000 = Rp 600.000 (per tahun)

PPh-nya per bulan = Rp 600.000 : 12 = Rp 50.0000

Omzet istri Rp 180.000.000

PPh-nya = 0,5% x Rp 180.000.000 = Rp 900.000 (per tahun)

PPh per bulan = Rp 900.000 : 12 = Rp 75.000

 

Cara Membayar Pajak PPh Final UMKM 

Pelaku UMKM sebagai subjek Wajib Pajak harus mempunyai kode pembayaran dari aplikasi e-billing yang tersedia di laman web resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Setelah memiliki kode pembayaran, Anda bisa langsung membayar melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk langsung oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Atau Anda juga bisa membayar melalui ATM, Internet banking, dan Mobile Banking sesuai dengan bank yang ditunjuk oleh Kemenkeu.

Setelah menyetor atau membayar pajak, Anda tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Hal ini dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.

Lalu, bagaimana jika seorang WP tidak memiliki omzet atau mengalami kerugian usaha dalam satu bulan? DJP memberi keringanan terhadap WP yang tidak memiliki omzet usaha atau merugi dengan tidak mewajibkan WP tersebut untuk menyetor atau membayar PPh Final kepada Kas Negara.

Tentunya, tarif Pajak Penghasilan Final sejumlah 0,5% bagi UKM/UMKM diharapkan tidak memberatkan pengusaha UKM/UMKM dalam hal penyetoran terhadap Kas Negara. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian negara dan minat usaha rakyat dalam membangun UKM/UMKM. Dan untuk mempermudah perhitungan pajak usaha atau bisnis, Anda bisa menggunakan Software Akuntansi Jurnal.

Alasan UMKM Harus Bayar Pajak

Bagi pelaku UMKM yang sudah berjalan, tidak ada lagi alasan mengeluh beban pajak tinggi maupun enggan membayarnya karena sudah ada diskon tarif pajak. sedangkan, bagi kalian yang berencana membuka usaha jangan ragu hanya karena takut harus membayar pajak. Sudah ada jaminan untuk UMKM yang baru buka tidak dipungut pajak. Sedangkan

Perlu diingat, peranan pajak UMKM juga sangat penting bagi pembangunan dan perekonomian nasional. Setiap Rupiah yang disetorkan wajib pajak ke negara akan digunakan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Selamat berwirausaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *