...
Syarat dan Tujuan UMKM

Syarat dan Tujuan UMKM

Syarat Mendirikan UMKM memang ada prosedurnya agar sesuai dengan tujuan bersama, berikut penjelasannya

Salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh kalian yang ingin mendirikan UMKM. Ada beberapa jenis perizinan yang harus ditempuh disesuaikan dengan jenis UMKM yang ingin didirikan. Izin yang lebih banyak dan detail biasanya dimiliki oleh UMKM makanan maupun kosmetik lantaran menyangkut kesehatan manusia.

Hal ini sesuai dengan Perpres No.98 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapuskan semua biaya perizinan untuk UMKM. Biaya pengurusan tersebut ditanggung oleh APBN atau APBD. Pelaku UMKM hanya perlu mengurus izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain kedua izin tersebut, pemerintah telah menggratiskan pembuatan perizinan usaha yang mencakup :

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Izin Usaha Industri (IUI) dan
  4. Tanda Daftar Industri (TDI)

Mengajukan Surat Izin Pendirian Usaha UKM/UMKM atau SIUP

Untuk mendirikan UMKM, dibutuhkan Surat Izin Pendirian Usaha atau SIUP agar usaha sah dan lebih lancar. Selain itu, dengan SIUP Anda juga akan lebih mudah dipercaya saat hendak meminjam sejumlah dana usaha ke bank atau forum keuangan lainnya. Untuk membuat SIUP Anda perlu melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Kepada walikota atau bupati, ajukan permohonan rekomendasi. Untuk mendapatkannya pastikan Anda mengisi formulir surat rekomendasi (lengkapi data pemohon seperti nama, alamat, dan pekerjaan) dan memberikan informasi lengkap seputar luas tanah usaha, lokasi, jenis tanah, status tanah, kondisi fisik, dan sebagainya. Lengkapi surat tersebut dengan foto kopi KTP, foto kopi NPWP, foto kopi tanda lunas PBB, akta pendirian perusahaan (jika ada), gambar situasi, bukti kepemilikan tanah, IMB bangunan, serta surat izin dari tetangga dengan sepengetahuan lurah dan camat.
  2. Jika Anda belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, buatlah dengan cara mengisi formulir pengajuan IMB nan ditujukan ke bupati atau walikota setempat. Pastikan formulir tersebut memiliki tembusan ke kepala dinas pemukiman. Jangan lupa sertai dengan dokumen-dokumen yang diminta.
  3. Membuat pengajuan permohonan izin gangguan.
  4. Melengkapi surat pernyataan kesanggupan buat mematuhi ketentuan-ketentuan teknis.
  5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI)

Jika hal-hal pada poin 1 – 5 sudah terpenuhi, yang harus Anda lakukan selanjutnya ialah mengajukan syarat permohonan pendirian usaha ke pihak berwenang, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan di area loka Anda membuka usaha.

Membuat Surat Izin Loka Usaha UKM (SITU)

Kemudian syarat legalitas yang dibutuhkan buat mendirikan usaha kecil dan menengah ialah Surat Izin Loka Usaha atau SITU. Ini ialah syarat wajib dalam membuka usaha. Untuk mengajukan SITU, Anda harus berhubungan dengan pemerintah daerah setempat, setingkat kecamatan dan kabupaten. Karena merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, syarat dan peraturan seputar SITU bhineka di setiap daerah. siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut.

  1. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang dilegalisir oleh pengadilan negeri.
  2. Fotokopi kartu bukti diri pengurus atau pendiri badan usaha.
  3. Fotokopi IMB bangunan usaha tersebut.
  4. Surat keterangan menyewa bangunan, jika bangunan yang digunakan bukan milik sendiri.
  5. Fotokopi dokumen-dokumen bukti kepemilikan tanah dan bangunan(sertifikat, surat keterangan, letter C) yang hendak digunakan menjalankan usaha.
  6. Surat-surat perizinan yang terkait.
  7. Denah loka usaha yang diketahui dan disetujui oleh petugas kelurahan dan kecamatan setempat.

Apabila persiapannya sudah lengkap, yang harus Anda lakukan selanjutnya ialah mengajukan Surat Izin Loka Usaha tersebut. Untuk mengetahui mekanisme pembuatannya, simak poin-poin langkah pembuatan SITU berikut ini.

  1. Ajukan permohonan izin loka usaha ke pejabat kecamatan atau bupati setempat. Lampirkan seluruh persyaratan dokumen administratif yang diminta.
  2. Jika ada kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap di kecamatan atau kabupaten tersebut, surat permohonan izin tersebut dapat diberikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap tersebut buat kemudian diserahkan kepada camat dan bupati.
  3. Setelah surat permohonan diterima, petugas pemerintah akan mendatangi loka usaha kita. Tujuannya ialah mencocokkan data dokumen administrasi dengan kondisi fakta di lapangan. Jika ditemukan ketidakcocokan, petugas akan membantu Anda bagaimana penyelesaiannya.
  4. Jika langkah-langkah di atas berjalan lancar, selanjutnya Anda hanya perlu membayar retribusi kepada petugas pemerintah. Dalam waktu sekitar 14 hari kerja, Surat Izin Loka Usaha akan diterbitkan.

IUMK adalah Izin Usaha Mikro Kecil

Untuk usaha mikro dan kecil skema perizinannya sangat cepat. Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Perizinan ini bisa dikeluarkan sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Prosesnya pun gratis dan tidak diperbolehkan menarik retribusi. Sedangkan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) izin hanya bisa diterbitkan oleh kabupaten atau kota dan harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Regulasi ini diharapkan dunia usaha akan mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, pendampingan serta kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan maupun non-bank.

Langkah Membuat IUMK

Pelaku usaha mikro kecil bisa mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  4. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  5. Mengisi formulir yang telah disediakan

Jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan benar maka camat akan mengesahkan dan menerbitkan IUMK. Namun, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil maka camat berhak mencabut IUMK.

Manfaat IUMK

a. Mendapatkan perlindungan dalam berusaha

Dengan memiliki izin maka UMKM bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Sebab, usaha yang mereka lakukan telah legal secara hukum.

b. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha

UMKM yang telah memiliki IUMK juga berhak untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Selain itu, pelaku usaha juga berhak mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah atau lembaga lainnya.

c. Lebih mudah menjalin kerja sama

Dengan memiliki IUMK maka sebuah UKM memiliki tanda legalitas resmi, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.

d. Legalitas

IUMK merupakan bentuk legalitas resmi yang mendapatkan pengakuan sah dari berbagai pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana menunjukkan kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku.

e. Sadar pajak

Mendorong para pengelola UKM untuk sadar pajak dengan membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

f. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan

Salah satu dokumen yang digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman modal usaha di lembaga keuangan bank maupun non bank adalah dokumen perijinan resmi. IUMK merupakan surat yang menyatakan legalitas suatu usaha. Sehingga, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman dengan mudah.

Nah, untuk saat ini pun pengurusan IUMK juga dipermudah dengan adanya Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pemerintah. Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik tersebut memudahkan proses perizinan terintegrasi dari daerah ke pusat dan tidak perlu memakan waktu lama. Sistem berupa website dan aplikasi mobile bernama MyUKM untuk mengurus IUMK secara online.

MyUKM juga menyediakan tempat untuk pelaku usaha UMKM menjajakan dagangan (marketplace). Selain itu, sistem tersebut menyediakan data analitik sehingga pemerintah bisa terbantu untuk mengetahui sebaran UMKM di seluruh Indonesia. Data ini juga berguna bagi pemerintah sebagai acuan untuk mengambil keputusan atau menentukan arah kebijakan.

Ada pula fitur financial technology (fintech) untuk dimanfaatkan pelaku UMKM yang kekurangan modal tidak perlu repot mengajukan pinjaman ke bank. Mereka tinggal mengklik layanan fintech guna menggaet investor mendanai pembuatan produk yang dipasarkan.

Bagi pelaku UMKM di bidang makanan maupun kosmetik berbasis home industry ada tambahan izin yang harus diurus yakni izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat. Pengurusannya cukup mudah. Bisa datang ke kantor Dinas Kesehatan terdekat dengan lokasi produksi untuk mendapatkan formulir isian.

Lengkapi formulir tersebut dengan data yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP penanggung jawab usaha, lokasi usaha, jenis produk, dan label kemasan produk. Pihak Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk melihat dan memberi arahan mengenai proses dan layout ruang produksi yang baik sesuai standar kebersihan dan kesehatan.

Pihak Dinkes juga akan membawa beberapa sampel produk untuk diuji lebih lanjut kandungannya. Setelah itu, pelaku UMKM diminta mengikuti training tentang produksi home industri termasuk pengemasan produk sebelum sertifikat PIRT dikeluarkan. Selanjutnya, kita juga bisa mengurus sertifikat halal ke LP POM MUI setempat dengan prosedur yang mirip dengan pengurusan izin PIRT.

Hanya saja, pemeriksaannya lebih pada sisi kehalalan bahan baku dan proses produksi produknya. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki program sertifikasi PIRT dan Halal gratis bagi UMKM yang baru memulai usahanya. Kalian bisa langsung datang ke Dinkes dan Disperindag setempat untuk menanyakan langsung tentang program tersebut.

Tujuan UMKM

Mendirikan sebuah atau beberapa UMKM pastinya ada tujuannya, yaitu:

  • Menumbuhkembangkan kemampuan UMKM agar usahanya dapat tangguh dan mandiri.
  • Mewujudkan peningkatan struktur perekonomian daerah dan negara.
  • Tujuan dalam pembangunan daerah seperti penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemisikinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *