...
UMKM: Definisi, Jenis, Kriteria, Karakteristik, Perkembangan dan Peran dalam Ekonomi

UMKM: Definisi, Jenis, Kriteria, Karakteristik, Perkembangan dan Peran dalam Ekonomi

Apa itu umkm ? UMKM adalah? Pertanyaan yang sering muncul terkait Usaha Mikro. Kalau menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM, sekitar 98,7% usaha di Indonesia merupakan usaha mikro. Walaupun begitu, sampai sekarang masih banyak yang belum mengetahui dengan jelas tentang Usaha Mikro dan apa saja kriteria usaha yang bisa dikatakan UMKM.

Pengertian / Definisi UMKM dan Kriterianya

UMKM itu singkatan dari Usaha mikro kecil menengah adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Dengan acuan pada aturan tersebut, pembagian antara usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah didasarkan pada kepemilikan aset dan omset. Kriteria UMKM ada 3 yaitu :

  1. Usaha Mikro
  2. Usaha Kecil
  3. Usaha Menengah

Yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,- Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Selanjutnya adalah usaha kecil. Usaha ini adalah usaha produktif yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Dan bukan anak usaha atau cabang dari perusahaan-perusahaan besar. Usaha kecil memiliki kriteria aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan omsetnya berkisar Rp 300 juta sampai Rp 2,5 milliar.

Terakhir adalah usaha menengah. Ini adalah usaha ekonomi produktif yang didirikan oleh perseorangan atau badan usaha. Bukan merupakan anak usaha ataupun cabang dari perusahaan besar. Usaha menengah memiliki kriteria jumlah aset berkisar Rp 500 juta sampai Rp 10 milliar dan omset berkisar Rp 2,5 milliar hingga Rp 50 milliar.

 

Karakteristik Usaha Mikro

Usaha Mikro ini punya beberapa ciri. yaitu :

  • jenis komoditi tidak tetap. Ia bisa berganti sesuai dengan keinginan pemilik usaha.
  • mudahnya mereka untuk berpindah tempat.
  • biasanya masih belum rapih secara sistem manajemen termasuk keuangan.
  • umumnya pendidikan SDMnya tergolong rendah atau dibawah S1.
  • umumnya sulit untuk mengakses ke perbankan dalam hal pemberian modal

Macam Jenis UMKM

Berikut jenis UMKM berdasarkan bidang usahanya diantaranya:

  1. Kuliner
  2. Fashion
  3. Sembako
  4. Bidang Jasa
  5. Elektronik
  6. Bidang Pertanian
  7. Furniture
  8. Peralatan Rumah Tangga
  9. Bidang Peternakan

Dan beberapa jenis lainnya.

Perkembangan UMKM di Indonesia

Dari tahun ke tahun, sektor Usaha mikro di Indonesia terus mengalami perkembangan. Kembali ke sepuluh tahun lalu, yakni pada 2009, jumlah pelakunya adalah 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%. Memasuki tahun 2014-2016, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 57,9 juta unit.

Lalu, pada tahun 2017, Pelaku Mikro di Indonesia diperkirakan sudah mencapai lebih dari 59 juta unit. Tidak mengherankan apabila Usaha Mikro ini menjadi salah satu bagian paling signifikan dalam tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN.

Bahkan sebanyak kurang lebih 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 51,7-97,2%. Positifnya perkembangan sektor UMKM di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dukungan perbankan terkait penyaluran kredit kepada para pelaku UMKM.

Peranannya dalam Perekonomian Indonesia

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa UMKM memiliki tingkat daya tahan yang tinggi dibandingkan usaha besar. Terbukti bahwa ketika krisis moneter tahun 1997, sektor ini lebih tahan banting.

Selain itu, ada beberapa peran UMKM terhadap perekonomian.

Pertama, penyedia lapangan kerja.

UMKM ketika ia didirikan maka membutuhkan SDM untuk menjalankan usahanya. Oleh sebab itu banyak SDM yang kemudian ketarik dalam sektor ini. Terlebih dalam Usaha mikro tidak ada syarat yang muluk-muluk sebagaimana dalam usaha besar. Banyak diantara pelaku UMKM tidak mementingkan tingkat pendidikan sehingga lebih mudah SDM untuk masuk.

Kedua, menciptakan pasar baru.

Dunia Mikro kecil dan Menengah adalah dunia yang penuh kreativitas. Kamu akan menemukan pelaku Usaha membuat berbagai macam produk yang unik. Produk yang unik tersebut kemudian membuat hadirnya pasar baru untuk produk tersebut.

Ketiga, Kontribusi terhadap PDB (Pendapatan Domestik Bruto)/Pendapatan Nasional dan Penyumbang Pajak Nasional .

Nyatanya memiliki kontribusi besar terhadap PDB atau pendapatan nasional Indonesia. Menurut Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubu berdasarkan data tahun 2018 UMKM menyumbang Rp 8.400 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau berkisar 60% dari PDB Indonesia.

Ikhtisar

Demikianlah penjelasan tentang UMKM yang mungkin kamu belum ketahui. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasanmu tentang Usaha Mikro, terutama di negeri tercinta Indonesia.

Jika kamu tertarik dengan ingin berbisnis menjadi marketer online atau affiliasi dengan kami, kamu bisa langsung daftar di link berikut : https://umkmkita.com/membership/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *